Aspirasi dari sumber inspiratif yang inovatif

Saturday, April 21, 2018

Pengertian Kesaktian Pancasila dan Maknanya


     Tiap-tiap tanggal 1 oktober lembaga pemerintahan mulai dari pemerintah kabupaten hingga dinas pendidikan seperti sekolah senantiasa memperingati hari kesaktian pancasila. Namun tahukah Anda apa itu hari kesaktian pancasila?
        
       Hari Kesaktian pancasila adalah hari dimana Negara Indonesia terselamatkan dari pemberontakan yang dilakukan oleh kalangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa gerakan 30 September 1965 oleh PKI  menyebabkan jatuhnya korban dari kalangan militer. Tokoh- tokoh tersebut ditetapkan sebagai pahlawan revolusi Indonesia pada 5 Oktober 1965 (pada perkembangannya pemerintah RI menetapkan tokoh-tokoh tersebut sebagai pahlawan nasional pada tahun 2009). Peringatan Hari Kesaktian Pascasila ini bercikal bakal pada peristiwa 30 September 1965, di mana enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang dilakukan oleh para pengawal istana (Cakrabirawa) yang dianggap loyal kepada PKI dan pada saat itu dipimpin oleh Letkol. Untung. Keenam pejabat tinggi yang dibunuh tersebut adalah:

§  Panglima Angkatan Darat Letjen TNI Ahmad Yani,
§  Mayjen TNI R. Suprapto
§  Mayjen TNI M.T. Haryono
§  Mayjen TNI Siswondo Parman
§  Brigjen TNI DI Panjaitan
§  Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo
§  Jenderal TNI A.H. Nasution juga disebut sebagai salah seorang target namun dia selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan AH Nasution, Lettu Pierre Tandean tewas dalam usaha pembunuhan tersebut.
Selain itu beberapa orang lainnya juga turut menjadi korban:
§  AIP Karel Satsuit Tubun
§  Brigjen Katamso Darmokusumo
§  Kolonel Sugiono

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian kesaktian pancasila adalah hari dimana Republik Indonesia dapat diselamatkan dari pemberontakan PKI. Dengan terungkapnya kasus penculikan yang dilakukan oleh PKI maka secara cepat dan sigap pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberantas para pelaku penculikan dan otak dari peristiwa kriminal tersebut.
       Dengan dapat diberantasnya PKI dan para antek-anteknya maka kondisi Indonesia perlahan mulai kondusif dan kembali aman meskipun masih selalu membekas pada rakyat Indonesia. Mulai saat itu pula tiap-tiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari kesaktian pancasila.

Makna Kesaktian Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan.
Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Pancasila mengandung berbagai makna dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna yang pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.
Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral.
Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).
Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.

Makna kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

Makna ketiga, Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna keempat, PersatuanDalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.

Makna kelima, DemokrasiNegara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Categories

Link list 1

Link list 3

Link list 2

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

CC TV